Menjawab Teka-Teki Mengenai Salat Sunah Rawatib

Tahukah kamu? Salah satu kebiasaan unik para ulama adalah membuat tebak-tebakan dalam bidang ilmu tertentu. Fungsi dari permainan ini adalah sebagai sarana pengasah otak bagi pelajar yang giat serta hiburan bagi pelajar yang sedang bosan. Kemudian permainan ini juga dapat memotivasi para pelajar untuk memperdalam wawasannya. Selain itu, permainan ini juga dapat mempertajam nalar dalam memecahkan sebuah masalah sehingga dapat mengantarkannya menjadi seorang pakar di bidangnya.

Terdapat sebuah teka-teki dalam ilmu fikih mengenai salat sunah rawatib, yaitu: “ Ada satu salat yang waktunya telah habis tapi juga belum masuk waktunya. Salat apakah itu? ”. Ingin tahu jawabannya? Simak penjelasan berikut ini.

Sayyid Bakri dalam I’anah At-Thalibin menjelaskan bahwa salat sunah rawatib adalah salat sunah yang waktu pengerjaannya mengikuti salat wajib lima waktu, baik dalam keadaan mukim atau musafir. Salat sunah ini mencakup dua macam salat yaitu salat sunah qabliyah dan ba’diyah. Kedua salat itu meliputi dua rakaat sebelum subuh, empat rakaat sebelum dan setelah zuhur, empat rakaat sebelum asar, serta dua rakaat sebelum dan sesudah magrib dan isya. Sepuluh rakaat di antaranya sunah muakadah dan 12 lainnya sunah ghairu muakadah.

Waktu salat qabliyah dimulai bersamaan dengan masuknya waktu salat fardu dan berakhir dengan habisnya waktu salat fardu. Adapun salat ba’diyah mulai bisa dikerjakan setelah melaksanakan salat fardu sampai habisnya waktu salat tersebut. Berdasarkan waktu pengerjaannya yang mengikuti waktu salat fardu, maka salat rawatib bisa dilaksanakan dengan beberapa keadaan sebagai berikut: saat salat fardu didirikan secara ada’ atau qada, saat salat fardu dijamaktakdim atau dijamaktakhir. Karena salat ini dibatasi oleh waktu, maka bisa dikerjakan secara ada’ atau qada.

Saat salat fardu dilaksanakan secara ada’, maka disunahkan menunda salat qabliyah sampai selesai menjawab azan. Jika sekiranya dengan melakukan salat qabliyah akan melewatkan takbiratulihram bersama imam, maka disunahkan menunda salat qabliyah sampai ditunaikan salat fardu. Namun meskipun dilakukan setelah salat fardu, salat qabliyah tersebut tetap dianggap ada’ karena waktunya belum habis.

Jika salat fardu dijamaktaqdim, maka salat qabliyah mulai bisa ditunaikan sejak masuknya waktu salat di mana salat fardu tersebut dijamaktaqdim. Sedangkan salat ba’diyah boleh dilakukan di waktu itu juga setelah salat fardu. Jika salat fardu dijamaktakhir, maka—sama seperti saat jamak takdim—salat rawatib mengikuti waktu salat di mana salat fardu tersebut dijamaktakhir.

Saat waktu salat fardu telah habis namun belum melaksanakan salat sunah rawatib padahal waktunya juga telah habis, disunahkan untuk mengqadanya. Sebab, semua salat yang dibatasi waktu jika waktunya habis maka bisa diqada. Akan tetapi, tidak boleh mengqada salat sunah ba’diyah jika belum mendirikan salat fardu sebelumnya sebab belum masuk waktunya. Setelah mengqada salat fardu, barulah masuk waktu salat ba’diyah dan boleh mengqadanya.

Dari penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa salat sunah ba’diyah yang mengikuti salat fardu qada telah habis waktu pengerjaannya. Di saat yang sama, salat tersebut belum masuk waktunya jika salat fardunya belum ditunaikan. Sehingga setelah mengqada salat fardu, salat sunah bakdiyah baru bisa dilakukan dan menjadi salat ba’diyah qada. Demikianlah penjelasan jawaban mengenai teka-teki mengenai salat sunah rawatib.

Penulis: Ahmad Arsyi Romadlon

Editor: Muzamil Zahwa

Previous Post Next Post