Terdapat
sebuah teka-teki dalam ilmu fikih mengenai salat sunah rawatib, yaitu: “ Ada
satu salat yang waktunya telah habis tapi juga belum masuk waktunya. Salat
apakah itu? ”. Ingin tahu jawabannya? Simak penjelasan berikut ini.
Sayyid
Bakri dalam I’anah At-Thalibin menjelaskan bahwa salat sunah rawatib adalah
salat sunah yang waktu pengerjaannya mengikuti salat wajib lima waktu, baik
dalam keadaan mukim atau musafir. Salat sunah ini mencakup dua macam salat
yaitu salat sunah qabliyah dan ba’diyah. Kedua salat itu meliputi
dua rakaat sebelum subuh, empat rakaat sebelum dan setelah zuhur, empat rakaat
sebelum asar, serta dua rakaat sebelum dan sesudah magrib dan isya. Sepuluh
rakaat di antaranya sunah muakadah dan 12 lainnya sunah ghairu muakadah.
Waktu salat
qabliyah dimulai bersamaan dengan masuknya waktu salat fardu dan
berakhir dengan habisnya waktu salat fardu. Adapun salat ba’diyah mulai bisa
dikerjakan setelah melaksanakan salat fardu sampai habisnya waktu salat
tersebut. Berdasarkan waktu pengerjaannya yang mengikuti waktu salat fardu,
maka salat rawatib bisa dilaksanakan dengan beberapa keadaan sebagai berikut: saat
salat fardu didirikan secara ada’ atau qada, saat salat fardu dijamaktakdim
atau dijamaktakhir. Karena salat ini dibatasi oleh waktu, maka bisa dikerjakan secara
ada’ atau qada.
Saat
salat fardu dilaksanakan secara ada’, maka disunahkan menunda salat qabliyah
sampai selesai menjawab azan. Jika sekiranya dengan melakukan salat qabliyah
akan melewatkan takbiratulihram bersama imam, maka disunahkan menunda salat qabliyah
sampai ditunaikan salat fardu. Namun meskipun dilakukan setelah salat fardu,
salat qabliyah tersebut tetap dianggap ada’ karena waktunya belum
habis.
Jika
salat fardu dijamaktaqdim, maka salat qabliyah mulai bisa ditunaikan sejak
masuknya waktu salat di mana salat fardu tersebut dijamaktaqdim. Sedangkan
salat ba’diyah boleh dilakukan di waktu itu juga setelah salat fardu. Jika
salat fardu dijamaktakhir, maka—sama seperti saat jamak takdim—salat rawatib
mengikuti waktu salat di mana salat fardu tersebut dijamaktakhir.
Saat
waktu salat fardu telah habis namun belum melaksanakan salat sunah rawatib
padahal waktunya juga telah habis, disunahkan untuk mengqadanya. Sebab, semua
salat yang dibatasi waktu jika waktunya habis maka bisa diqada. Akan tetapi, tidak
boleh mengqada salat sunah ba’diyah jika belum mendirikan salat fardu sebelumnya
sebab belum masuk waktunya. Setelah mengqada salat fardu, barulah masuk waktu salat
ba’diyah dan boleh mengqadanya.
Dari
penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa salat sunah ba’diyah yang
mengikuti salat fardu qada telah habis waktu pengerjaannya. Di saat yang sama, salat
tersebut belum masuk waktunya jika salat fardunya belum ditunaikan. Sehingga
setelah mengqada salat fardu, salat sunah bakdiyah baru bisa dilakukan dan menjadi
salat ba’diyah qada. Demikianlah penjelasan jawaban mengenai teka-teki mengenai
salat sunah rawatib.
Penulis: Ahmad Arsyi Romadlon
Editor: Muzamil Zahwa